Sabtu, 22 Desember 2012

INILAH INJIL BARNABAS INJIL YANG PALING DIAKUI ISLAM

Publik Turki dihebohkan dengan terungkapnya sebuah misteri yang terkandung dalam  Injil berusia 1500 tahun yang tersimpan di Turki. Yang membuat heboh, Injil kuno itu mengungkap sebuah fakta yang mengguncang keimanan, terutama bagi umat Kristiani. Betapa tidak. Injil Barnabas itu mengajarkan ajaran yang berbeda dibanding doktrin Kristen dunia.

Ya, Injil Barnabas itu meyakini Yesus (Isa) sebagai utusan, bukan Tuhan. Menurut Huffingtonpost, Injil Barnabas pun  meyakini adanya utusan (nabi) penerus risalah Isa, yang berasal keturunan Nabi Ismail, yakni Nabi Muhammad SAW.

Barnabas dipercayai sebagai salah seorang murid Isa di Yerussalem. Barnabas yang bernama asli Yusuf, bersama para murid lainnya menyebarkan ajaran Isa. Barnabas adalah seorang Yahudi suku Lewi yang berasal dari Siprus. Dalam Wikipedia, Hajj Sayed berpendapat. terdapat pertikaian antara Paulus dan Barnabas dalam surat Galatia ketika keduanya menjalani misi dakwah menuju Syprus (45-49 M).
injil barnabas

Ini yang mendukung perbedaan injil Barnabas dengan ajaran Paulus. Injil Barnabas ini berbeda dengan Kodeks Sinaiticus, karena menggunakan bahasa Aramik bukan Yunani kuno. Bahasa Aramik diyakini sebagai bahasa yang digunakan Nabi Isa atau Yesus. Berbeda dengan berbagai Injil lainnya, kitab Barnabas diyakini ditulis Barnabas selama berada di Siprus, setelah berpisah dari Paulus.

Di Siprus inilah pengikut Barnabas berkembang hingga lebih dari seribu tahun. Bila ditelusuri ada benang merah pengungkapan Injil Barnabas di Turki dengan tempat ajaran Barnabas yang berkembang di Siprus.

Sebuah Injil berusia 1.500 tahun yang menceritakan kedatangan Nabi Muhammad SAW ditemukan di Turki

Ada sebuah biara di utara Siprus Turki yang disebut sebagai Biara Rasul St Barnabas, yang didirikan oleh pengikut setia sekte Barnabas. Dan di dalam biara inilah diyakini Barnabas dikuburkan hingga ia meninggal dunia. Pengikut sekte Barnabas inilah yang diyakini menulis ulang Injil Barnabas pada abad ke-5 masehi.

Sekitar 1980-an, biara ini telah dirampok oleh sekelompok orang. Mereka menggali lantai dan dinding biara selama malam hari. Tidak diketahui apa yang mereka incar. Diduga sekelompok orang itu telah mencuri sesuatu terkubur di dalam dinding.

Seorang wartawan Siprus mengklaim telah menemukan salinan Alkitab yang sangat kontroversial dari St Barnabas. Ia kemudian mencoba menyelidiki fakta itu. Tak lama kemudian, ia temukan tewas tertembak.

Sekitar 12 tahun lalu, polisi Turki dalam sebuah operasi menemukan sebuah Alkitab tua dari seorang warga siprus yang hijrah ke Turki. Ada beberapa rumor tentang kabar itu. Pihak polisi tak membenarkan dan menolak kabar itu.

Saat ini Alkitab ini disimpan di museum negara Turki dan telah menjadi perhatian dunia termasuk dari Vatikan

Sumber : http://aspal-putih.blogspot.com/#ixzz2Fn7iJmbJ Selengkapnya...

Selasa, 04 Desember 2012

KISAH BUNGA MAWAR

Suatu ketika, ada seseorang pemuda yang mempunyai sebuah bibit mawar. Ia ingin sekali menanam mawar itu di kebun belakang rumahnya. Pupuk dan sekop kecil telah disiapkan. Bergegas, disiapkannya pula pot kecil tempat mawar itu akan tumbuh berkembang. Dipilihnya pot yang terbaik, dan diletakkan pot itu di sudut yang cukup mendapat sinar matahari. Ia berharap, bibit ini dapat tumbuh dengan sempurna.
Disiraminya bibit mawar itu setiap hari. Dengan tekun, dirawatnya pohon itu. Tak lupa, jika ada rumput yang menganggu, segera disianginya agar terhindar dari kekurangan makanan. Beberapa waktu kemudian, mulailah tumbuh kuncup bunga itu. Kelopaknya tampak mulai merekah, walau warnanya belum terlihat sempurna. Pemuda ini pun senang, kerja kerasnya mulai membuahkan hasil. Diselidikinya bunga itu dengan hati-hati. Ia tampak heran, sebab tumbuh pula duri-duri kecil yang menutupi tangkai-tangkainya. Ia menyesalkan mengapa duri-duri tajam itu muncul bersamaan dengan merekahnya bunga yang indah ini. Tentu, duri-duri itu akan menganggu keindahan mawar-mawar miliknya.
-->
Sang pemuda tampak bergumam dalam hati, “Mengapa dari bunga seindah ini, tumbuh banyak sekali duri yang tajam? Tentu hal ini akan menyulitkanku untuk merawatnya nanti. Setiap kali kurapikan, selalu saja tanganku terluka. Selalu saja ada ada bagian dari kulitku yang tergores. Ah pekerjaan ini hanya membuatku sakit. Aku tak akan membiarkan tanganku berdarah karena duri-duri penganggu ini.”
Lama kelamaan, pemuda ini tampak enggan untuk memperhatikan mawar miliknya. Ia mulai tak peduli. Mawar itu tak pernah disirami lagi setiap pagi dan petang. Dibiarkannya rumput-rumput yang menganggu pertumbuhan mawar itu. Kelopaknya yang dahulu mulai merekah, kini tampak merona sayu. Daun-daun yang tumbuh di setiap tangkai pun mulai jatuh satu-persatu. Akhirnya, sebelum berkembang dengan sempurna, bunga itu pun meranggas dan layu.

Jiwa manusia, adalah juga seperti kisah tadi. Di dalam setiap jiwa, selalu ada ‘mawar’ yang tertanam. Tuhan yang menitipkannya kepada kita untuk dirawat. Tuhan lah yang meletakkan kemuliaan itu di setiap kalbu kita. Layaknya taman-taman berbunga, sesungguhnya di dalam jiwa kita, juga ada tunas mawar dan duri yang akan merekah.
Namun sayang, banyak dari kita yang hanya melihat “duri” yang tumbuh. Banyak dari kita yang hanya melihat sisi buruk dari kita yang akan berkembang. Kita sering menolak keberadaan kita sendiri. Kita kerap kecewa dengan diri kita dan tak mau menerimanya. Kita berpikir bahwa hanya hal-hal yang melukai yang akan tumbuh dari kita. Kita menolak untuk menyirami” hal-hal baik yang sebenarnya telah ada. Dan akhirnya, kita kembali kecewa, kita tak pernah memahami potensi yang kita miliki.
Banyak orang yang tak menyangka, mereka juga sebenarnya memiliki mawar yang indah di dalam jiwa. Banyak orang yang tak menyadari, adanya mawar itu. Kita, kerap disibukkan dengan duri-duri kelemahan diri dan onak-onak kepesimisan dalam hati ini. Orang lain lah yang kadang harus menunjukannya.
Jika kita bisa menemukan “mawar-mawar” indah yang tumbuh dalam jiwa itu, kita akan dapat mengabaikan duri-duri yang muncul. Kita, akan terpacu untuk membuatnya akan membuatnya merekah, dan terus merekah hingga berpuluh-puluh tunas baru akan muncul. Pada setiap tunas itu, akan berbuah tunas-tunas kebahagiaan, ketenangan, kedamaian, yang akan memenuhi taman-taman jiwa kita. Kenikmatan yang terindah adalah saat kita berhasil untuk menunjukkan diri kita tentang mawar-mawar itu, dan mengabaikan duri-duri yang muncul.
Semerbak harumnya akan menghiasi hari-hari kita. Aroma keindahan yang ditawarkannya, adalah layaknya ketenangan air telaga yang menenangkan keruwetan hati. Mari, kita temukan “mawar-mawar” ketenangan, kebahagiaan, kedamaian itu dalam jiwa-jiwa kita. Mungkin, ya, mungkin, kita akan juga berjumpa dengan onak dan duri, tapi janganlah itu membuat kita berputus asa. Mungkin, tangan-tangan kita akan tergores dan terluka, tapi janganlah itu membuat kita bersedih nestapa.
Biarkan mawar-mawar indah itu merekah dalam hatimu. Biarkan kelopaknya memancarkan cahaya kemuliaan-Nya. Biarkan tangkai-tangkainya memegang teguh harapan dan impianmu. Biarkan putik-putik yang dikandungnya menjadi bibit dan benih kebahagiaan baru bagimu. Sebarkan tunas-tunas itu kepada setiap orang yang kita temui, dan biarkan mereka juga menemukan keindahan mawar-mawar lain dalam jiwa mereka. Sampaikan salam-salam itu, agar kita dapat menuai bibit-bibit mawar cinta itu kepada setiap orang, dan menumbuh-kembangkannya di dalam taman-taman hati kita.
--> Selengkapnya...

SEKS DALAM PERSPEKTIF ISLAM MENUJU PERNIKAHAN ISLAMI


Oleh: Abdullah Shaleh Al-Hadrami

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam, keluarga, para shahabat dan pengikut setia mereka sampai hari kiamat; Amma ba’du,
A. PANDANGAN ISLAM TENTANG SEKSUAL 
 
Seks naluri manusia.

Manusia diciptakan Allah Ta’ala sebagai makhluk yang sempurna, dianugerahkan kepadanya instink untuk mempertahankan keturunan sebagai konsekwensi kesempurnaannya itu. Ini berarti manusia harus memperkembangkan keturunan dengan alat yang telah diberikan Allah Ta’ala kepadanya. Diantara perlengkapan itu ialah alat kelamin dan nafsu sahwat untuk saling bercinta. Dari percintaan inilah akan timbul nafsu seks sebagai naluri manusia sejak lahir.

Allah Ta’ala berfirman: ”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan (syahwat) kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita…”(QS. Ali Imran: 14)

Ayat tersebut jelas menunjukkan bahwa manusia (laki-laki) sejak lahir telah dibekali cinta sahwat (nafsu seks) tehadap wanita. Demikian pula wanita sebagai lawan jenis laki-laki tak ubahnya seperti laki-laki juga. Dia dibekali oleh Allah Ta’ala nafsu seks untuk melayani kehendak lawan jenisnya itu. Nafsu seks pada wanita ini digambarkan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an, dalam kisah wanita (isteri petinggi Mesir) yang jatuh cinta kepada Nabi Yusuf –Alaihis Salam, (QS. Yusuf : 23).



Maka sekarang menjadi jelas bahwa seks adalah kebutuhan biologis manusia yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan. Dan kebutuhan seksuil manusia harus mendapatkan penyaluran dengan disertai penerangan yang lengkap tentang seks terutama dari segi agama dan moral.

Apakah pendidikan seks itu?

Pendidikan seks adalah pendidikan yang mempunyai obyek khusus dalam bidang perkelaminan secara menyeluruh.
Adapula yang mengartikan bahwa pendidikan seks adalah penerangan yang bertujuan untuk membimbing serta mengasuh setiap laki-laki dan perempuan sejak dari kanak-kanak sampai dewasa didalam perihal pergaulan antar kelamin pada umumnya dan kehidupan seksuil pada khususnya.
Tujuan pendidikan seks dalam Islam adalah untuk mencapai hidup bahagia dalam membentuk rumah tangga yang akan memberikan ketenangan, kecintaan, kasih sayang serta keturunan berkualitas yang taat kepada Allah Ta’ala dan selalu mendoakan kedua orangtuanya serta berguna bagi masyarakat, (QS. Ar-Ruum: 21). 

Perlukah pendidikan seks?

Pada mulanya orang menganggap bahwa pendidikan seks itu amatlah kotor yang tak patut diajarkan. Golongan yang berpendapat demikian ini karena mereka anggap bahwa seks adalah masalah tabu yang tak perlu dikenal apalagi sampai diajarkan.
Namun demikian banyak juga kalangan cendekiawan yang mendukung agar pendidikan seks disebarluaskan. Dalam survey yang diadakan terhadap anak-anak gadis yang hamil diluar pernikahan ditemukan bahwa pada umumnya mereka tidak pernah mendapatkan pendidikan seks disekolah maupun dirumah.
Sekarang masalahnya bagaimana cara memberikan pendidikan seks itu?. Mengingat karena masalah seks ini bagi kita masih begitu rumit, sensitive dan komplek hendaknya dalam menerapkan pendidikan seks perlu dijunjung norma-norma agama dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.

Ayat-ayat Al-Qur’an yang memberikan dasar-dasar dan tuntunan-tuntunan pendidikan seks antara lain:

Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya (pakaian luarnya). Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya . . . . .” (QS. An-Nuur: 31-32)
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Allah Ta’ala berfirman:
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223).
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang lainnya.

Hadis-hadis Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam yang memberikan dasar-dasar dan tuntunan-tuntunan pendidikan seks antara lain:

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).

Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan wanita (bukan mahram) melainkan pihak ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dengan sanad sahih).

Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka ia seorang pelacur.” (HR. Imam Ahmad dengan sanad sahih).

Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Adapun zina mata adalah memandang (kepada apa yang diharamkan Allah)” (HR. Imam Ahmad dengan sanad sahih).

Dan masih banyak lagi hadis-hadis yang lainnya.


B. PERNIKAHAN YANG ISLAMI

Anjuran untuk menikah bagi yang telah mampu.

Allah Ta'ala berfirman: “Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam Alaihis Salam) dan dari padanya Dia menciptakan isterinya (Hawa), agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung . . . . .” (QS. Al-A’raaf: 189).

Allah Ta'ala berfirman: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian (bujangan laki-laki atau perempuan) diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Wahai sekalian pemuda! Siapa yang telah mampu untuk menikah diantara kalian maka hendaklah menikah, karena (pernikahan itu) lebih menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa (shaum), karena hal itu bisa mengurangi sahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim dll)


Tujuan pernikahan dalam Islam.

-Mengikuti sunnah Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam 
-Mendapatkan ketentraman, cinta dan kasih sayang.
-Menjaga pandangan mata dan memelihara kehormatan.
-Membentuk generasi muslim yang berkualitas.
-Melestarikan kehidupan manusia agar tidak punah dll.

Alur yang harus dilalui menuju pernikahan Islami.

Islam tidak mengenal istilah berpacaran, penjajakan atau mencoba-coba dahulu. Apabila seseorang hendak menikah maka dianjurkan untuk memilih calon pendampingnya yang shalih atau shalihah agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Jadi menikah dahulu kemudian menjalin cinta dan kasih sayang setelah ada ikatan pernikahan yang sah menurut syariat.

Kriteria suami yang shalih, antara lain:

-Bertakwa kepada Allah Ta'ala.
“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13).

-Bertanggung jawab dalam segala hal, baik dalam urusan dunia ataupun urusan akhirat.
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …..(QS. At-Tahrim: 6).

-Pengertian.
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Berbuat baiklah kepada wanita (isteri), karena ia diciptakan dari tulang rusuk (yang bengkok). Apabila kamu hendak meluruskanya maka ia akan patah dan apabila kamu biarkan saja maka ia akan terus bengkok, karena itu nasehatilah wanita (isteri) dengan baik.” (HR. Bukhari dan muslim) .

Kriteria isteri yang shalihah, antara lain:

-Taat kepada Allah Ta'ala dan kepada suami.
-Menjaga dirinya dan harta suami apabila suami bepergian
-Menyenangkan apabila dipandang suami
Allah Ta'ala berfirman: “Wanita yang shalihah adalah yang taat kepada Allah dan kepada suaminya lagi memelihara diri ketika suami tidak ada . . . . . “ (QS. An-Nisaa’: 34)
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Isteri terbaik adalah apabila dipandang suami ia menyenangkan, apabila diperintah ia taat dan apabila ditinggal bepergian ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad sahih).

Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda pula: “Dunia adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah isteri yang shalihah.” (HR. Muslim).

Adab meminang dalam Islam:

Apabila telah ada kecocokan antara pihak lelaki dengan pihak perempuan maka disunnahkan untuk nadhar atau saling melihat, namun hendaklah pihak perempuan disertai mahramnya sehingga tidak terjadi khalwat (berduaan).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: ”Apabila seorang diantara kalian hendak meminang seorang perempuan, jika bisa melihat kepada apa yang menjadi daya tarik untuk menikahinya, maka hendaklah ia lakukan.” (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad hasan)
Disunnahkan pula untuk melaksanakan shalat istikharah yaitu meminta petunjuk Allah Ta'ala dengan shalat dua rakaat dan berdoa dengan doa yang telah diajarkan Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam .(HR. Bukhari dll)
Dianjurkan pula untuk bermusyawarah dengan orang-orang yang bisa dipertanggung jawabkan dan telah berpengalaman serta berilmu.

[Tahapan Menuju Pernikahan Yang Sesuai Syari'at

1. Melalui perantara.
2. Tukar menukar bio data.
3. Pelajari lebih dalam tentang calon.
4. Shalat istikharah dan bermusyawah.
5. Nadhor atau saling melihat dan bertemu, tapi tidak berdua-duaan dan pihak perempuan disertai mahramnya.
6. Khitbah atau dipinang.
7. Lamaran.
8. Pernikahan.
9. Allah meridhoi dan memberikan barokah.

Khitbah dan lamaran itu mengikuti adat kebiasaan di suatu tempat. Di tempat kami adatnya khitbah dulu kemudian lamaran.
Ta'aruf harus sepengetahuan wali. Karena sering terjadi ta'aruf tanpa sepenge tahuan wali ternyata setelah keduanya sama-sama cocok dan mantap walinya tidak menyetujui. Ini sangat berdampak buruk.]

Kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada resepsi pernikahan:

-Ikhtilat atau percampuran para undangan lelaki dengan perempuan yang bukan mahram.
-Kedua mempelai duduk di pelaminan dengan disaksikan oleh para undangan.
-Memakai pakaian yang menampakkan aurat.
-Saling bersalaman antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahram.
-Kaum perempuan memakai parfum yang dicium wanginya oleh lelaki yang bukan mahram.
-Diperdengarkan musik.
-Mengambil gambar makhluk bernyawa (berfoto).
-Berlebih-lebihan dalam segala hal termasuk makanan sehingga terjadi kemubadziran.
-Mengadakan acara-acara yang tidak ada tuntunannya, yang mengarah pada kesyirikan dan bid’ah dll.


C. MENIKMATI MALAM PERTAMA

Malam pertama adalah malam dimana kedua mempelai melakukan hubungan kelamin pertama kali. Jadi seandainya kedua mempelai baru melaksanakan hubungan kelamin pada malam kedua atau malam ketiga atau malam kesepuluh, maka itulah yang disebut malam pertama. Mengapa demikian? Karena malam pertama selalu dihubungkan dengan peristiwa pemecahan bakarah atau selaput dara.

Menahan nafsu birahi pada malam pertama pernikahan adalah langkah yang bijaksana. Sebaiknya pada malam itu dilakukan perkenalan dan tidur bersama atau melakukan cumbu rayu sebagai pelepas kerinduan. Diperlukan pula kebijaksanaan suami untuk memberikan ketenangan agar isteri tidak merasa takut.

Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam ketika menikah dengan Aisyah –radliallahu anha –satu-satunya isteri Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam yang gadis- dengan memberikan kepada Aisyah –radliallahu anha segelas susu dan duduk disampingnya untuk menenangkannya. (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad hasan)

Amalan-amalan yang dilakukan setelah pernikahan:

-Suami memegang bagian depan kepala isteri lalu membaca do’a sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.

(Ya Allah! Sesungguhnya aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya, dan aku memohon perlindungan kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya). (HR. Bukhari, Abu Dawud dll)

-Shalat dua raka’at berjamaah suami-isteri kemudian berdoa memohon keberkahan kepada Allah Ta'ala , sebagaimana dicontohkan sahabat Ibn Mas’ud Radhiallahu 'Anhu dan Salafus Saleh Rahimahumullah. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Abdur Razzaq dan Ath-Thabrani dengan sanad sahih)

-Berdoa ketika hendak melakukan jima’:

بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.

(Dengan nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari syaitan, dan jauhkan syaitan dari mengganggu apa yang Engkau rezekikan kepada kami.)
(HR. Bukhari dan Muslim)

Etika atau adab dalam berjima’ (bersenggama).

Suami yang bijaksana adalah suami yang tidak hanya mementingkan kepuasan diri sendiri, akan tetapi ia juga berupaya memberikan kepuasan kepada isterinya. Karena itu cumbu rayu sangat diperlukan sebelum dimulainya hubungan badan (jima’).

Para ulama dalam kitab-kitab mereka menerangkan secara mendetail dan terperinci tentang masalah ini dan upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan suami untuk memberikan kepuasan kepada isterinya. Seorang isteri akan merasa sangat tersiksa apabila suami meninggalkannya sebelum mencapai puncak kepuasan (orgasme).

Faktor terpenting untuk mencapai kepuasan bersama adalah:

-Cumbu rayu
-Ketenangan pikiran
-Kenyamanan suasana
-Dan aneka variasi dalam melakukannya.

Ditinjau dari segi agama membuat variasi dari aneka posisi dalam bersenggama tidaklah dilarang. Allah Ta'ala berfirman: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223).

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam menerangkan ayat tersebut: “Dari depan atau dari belakang (boleh) asalkan tetap di farji (vagina).” (HR. Bukhari dan Muslim dll)

Hal-hal yang diharamkan dalam senggama (jima’):

-Senggama (jima’) melalui anus atau lubang dubur [anal sex].
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Terkutuklah suami yang menggauli isterinya di lubang duburnya (anus).” (HR. Imam Ahmad, Ibn Adiy dll dengan sanad hasan)

-Senggama di farji (vagina) ketika isteri dalam keadaan haid.
Allah Ta'ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang wanita haid: “Lakukanlah segala sesuatu selain nikah (jima’ di farji). (HR. Muslim dll)

Jadi yang diharamkan hanyalah senggama di lubang dubur / anus [anal sex] dan senggama pada waktu haid di farji saja, selain itu tidaklah diharamkan.


D. RUMAH TANGGA YANG SAKINAH

Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibangun atas dasar cinta dan takwa kepada Allah Ta'ala, saling menghormati, menghargai dan pengertian dari semua pihak. Apabila ada problem atau masalah maka diselesaikan dengan sabar dan tanpa emosi serta tidak mudah mengeluarkan kata-kata cerai.
Tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa salah satu jalan menuju kebahagiaan adalah paham dalam liku-liku seksuil. Akan tetapi kepahaman itu belumlah sempurna kalau tidak disertai dengan iman dan takwa.
Apalah artinya harta bagi seorang isteri jika ternyata kebutuhan bathiniahnya tidak terpenuhi? Demikian pula apalah artinya kecantikan, keayuan dan kemolekan isteri jika ia dingin saja dalam berhubungan badan (jima’) dengan suaminya? Suami isteri harus menyadari akan hal ini.
Seorang isteri harus selalu siap melayani suaminya untuk mencapai kepuasan, demikian pula seorang suami harus selalu berusaha memberi kepuasan kepada isterinya. Akhirnya berbahagialah keduanya dalam jalinan cinta yang harmonis dan diridlai oleh Allah Ta'ala.

Semoga Allah Ta'ala memberikan kepada kita semua rumah tangga sakinah, yang penuh dengan mawaddah dan rahmah, rumah tangga yang “Baitiy jannatiy” Rumahku adalah sorgaku. Amien ya Robbal ‘alamin.

Maraji’:

-Al-Qur’an dan Terjemahnya, Hadiah dari Kerajaan Saudi Arabia
-At-Tafsir al-Muyassar, Nukhbatul Ulama
-Riyadlus Shalihin, An-Nawawiy
-Zaadul Ma’aad, Ibnul Qayyim
-Al-Islam wa as-Sa’adah az-Zaujiyah, Abu Hamid Al-Ghazali
-Fathul Mu’in, Al-Milbariy
-Tuhfatul ‘Arus, Mahmud al-Istanbuliy
-Adabuz Zafaf, Al-Albani
-Adabul Khitbah wa az-Zafaf, ‘Amr Abdul Mun’im
-Jami’ Ahkam an-Nisaa’, Musthafa al-‘Adawiy
-Al-liqa’ Baina az-Zaujain, Abdul Qadir ‘Atha
-Fiqh Sunnah, Sayid Sabiq
-Adab al-Mu’asyarah al-Zaujiyah, Zainab Hasan Syarqawi
-Manhaj at-Tarbiyah an-Nabawiyah li ath-Thifli, Muhammad Nur Suwaid
-Muharramat Istahana Biha an-Nas, Al-Munajjid
-Min Munkaratil Afraah, Syaikh Utsaimin
-Az-Zawaaj, Syaikh Utsaimin
-Seks dari A sampai Z, dr. Nina Surtiretna
-Moral Agama dalam Kehidupan Sexuil Suami Isteri, Mahfudli Sahli

(Disampaikan pada Seminar Regional dengan Tema; Pendidikan Sex Yang Sehat Menuju Pernikahan Yang Islami, diselenggarakan oleh Forum Kajian Islam Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, Sabtu 12 Rabi’ul Awal 1423 H / 25 Mei 2002 M).


Tambahan Penjelasan Masalah Hukum Gambar dan Foto:

Syaikh ‘Abdullâh bin Shâlih al-‘Ubailân hafizhahullâhu ditanya tentang hukum gambar, maka beliau hafizhahullâhu menjawab :

Masalah ini ada perinciannya. Para ulama bersepakat akan keharaman gambar (yang dibuat) oleh tangan, sebagaimana mereka juga bersepakat akan haramnya gambar-gambar yang berfisik (jism) dan patung-patung. Inilah yang disepakati oleh para ulama (keharamannya) dan banyak nash-nash yang secara tegas menunjukkan (akan keharaman) gambar-gambar yang telah ada semenjak zaman nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

Adapun gambar-gambar yang ada di zaman ini, maka terbagi menjadi dua : yaitu gambar fotografi dan gambar video. Adapun yang pertama (yaitu fotografi) maka para ulama ahlus sunnah bersepakat akan haramnya menggantungkan gambar-gambar foto dan hukumnya sama dengan hukum gambar yang dihasilkan dari gambar tangan yang digantung. Sebab, keserupaan hasil dari gambar yang dibuat oleh tangan sama dengan gambar yang dihasilkan oleh kamera.

Adapun selain itu (yaitu selain digantung), maka para ulama berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang menyamakan antara gambar foto dengan gambar tangan, yaitu hukumnya haram secara mutlak, kecuali pada keadaan tertentu yang mendesak (yang tidak bisa dihindarkan, seperti KTP, SIM, Paspor, dls, pent.). Sebagian lagi berpendapat bahwa hukum foto tidak sama dengan hukum gambar tangan, selama tidak diagungkan. Jika diagungkan, maka haram hukumnya. Mereka berargumentasi bahwa gambar fotografi itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar manusia di dalamnya, namun hanyalah memindahkan obyek suatu benda dan menempatkannya (di tempat lain), yang serupa dengan gambar pada cermin, dimana apabila tampak gambar manusia di dalamnya, tidak ada yang mengatakan bahwa gambar tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan makhluk Alloh di dalamnya. Keserupaan akan terjadi apabila manusia masuk ke dalam penciptaan makhluk Alloh, namun dalam kondisi ini (yaitu fotografi) tidak sama dengan penciptaan makhluk Alloh. Walau demikian, tidak disukai dan dianjurkan bagi seseorang untuk memperbanyak suatu hal yang tidak begitu dibutuhkan olehnya.

Adapun gambar-gambar di kamera televisi, maka saya tidak tahu ada seorang pun dari guru-guru kami yang menfatwakan keharamannya. Sisi pandang argumentasinya adalah, bahwa hal ini tidak dianggap sebagai gambar kecuali di saat menyaksikannnya, kemudian hal ini hanyalah memindahkan (obyek) hidup di saat kejadian dan tidak termasuk gambar yang dilarang oleh Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

(Ditranskrip secara bebas dari Liqo`ul Maftuh Syaikh al-‘Ubailân/Abu Salma)

Al-Faqir Abdullah Sholeh Hadrami –Ghofarollohu Lahu berkata:

Mengenai gambar makhluk bernyawa kita perlu memerincinya. Memang terdapat riwayat-riwayat sahih tentang larangan patung dan gambar makhluk bernyawa sebagaimana dalam Kitab Tauhidnya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab –Rahimahullah. Tidak ada khilaf di kalangan salaf akan diharamkannya kedua hal tersebut.

Yang menjadi masalah adalah Foto Kamera (Photografi) yang belum ada pada masa Nabi dan Salaf. Sehingga terjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama. Sebagian mengatakan masuk dalam hukum larangan dan sebagian mengatakan tidak masuk dalam larangan, karena itu bukan menggambar atau melukis akan tetapi memindahkan gambar ciptaan Allah dengan alat tertentu seperti bercermin. Tentu saja asalkan gambarnya adalah yang mubah dan bukan yang diharamkan.

Kecuali, apabila ada unsur yg merubah status hukum asalnya menjadi haram, seperti memasang gambar yg dapat menimbulkan fitnah, gambar wanita, atau gambar yang dikhawatirkan akan ada unsur kultus atau pengagungan, atau memajangnya di rumah, dll.

Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil yang shahih dan sharih (jelas) tentang masalah Foto Kamera (Photografi) tersebut. Jadi, masalah ini adalah masalah ijtihad murni. Seandainya ada yang mengharamkan, maka haramnya adalah haram ijtihadi (hasil ijtihad) dan bukan haram Qoth’i (pasti)…Bukankah kita harus berlapang dada dalam masalah khilafiyyah yang sumbernya adalah ijtihad? Selama khilaf tersebut bukan dalam masalah aqidah?

Namun demikian hendaklah Foto tersebut tidak dipajang di dalam rumah akan tetapi di simpan saja, karena dikhawatirkan masuk dalam sabda Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam:

“Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang di dalamnya ada patung atau gambar-gambar.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Semoga Jelas dan Bisa Dipahami.

Wallaahul Musta’aan…
Selengkapnya...